Bintan - Kepala Loka POM di Kota Tanjungpinang, Irdiansyah, S.H menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Senin (06/05/24). Terdapat perkara Pidana Umum yang terdiri dari Narkotika sebanyak 11 Perkara dan Non-Narkotika sebanyak 16 Perkara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah berat bruto 249,2379 gram, Senjata Tajam sebanyak 3 buah, Alat Hisap Sabu sebanyak 4 set, Elektronik sebanyak 14 unit, dan Minuman Bir sebanyak 182 kaleng dan 65 botol.
Loka POM di Kota Tanjungpinang akan terus bersinergi bersama lintas sektor terkait untuk memberantas kejahatan di bidang Obat dan Makanan.
-RI-