Tanjungpinang - Badan POM telah menerima hibah berupa sebidang tanah seluas 8.000 m² dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang berlokasi di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Lahan tersebut akan digunakan untuk mendukung penyediaan sarana dan prasarana Loka POM di Kota Tanjungpinang.
Perolehan Tanah ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Gubernur Kepulauan Riau dan Kepala Badan POM. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Provinsi Kepulauan Riau, pada 25 Mei 2026.
(Infokom-Saritri)