Kabupaten Bintan - Kepala Loka POM di Kota Tanjungpinang dan Staf Fungsi Penindakan Loka POM di Kota Tanjungpinang menghadiri Undangan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde), yang dilaksanakan pada hari Kamis (21/08/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan dan para lintas sektor lainnya. Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika, Handphone, Pakaian dan Barang Bukti Lainnya Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde).
(Infokom - S.B)