PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PADA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNGPINANG

30-05-2026 Umum Dilihat 43 kali

Tanjungpinang - Pada Hari Rabu, 13 Mei 2026, Loka POM di Kota Tanjungpinang Bersama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan putusan pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan, meliputi produk ilegal seperti obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi Ketentuan. 

Pemusnahan ini menjadi langkah tegas dalam penegakan hukum, sekaligus upaya nyata untuk mencegah barang bukti tersebut beredar kembali di masyarakat . Kegiatan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan aparat penegak hukum serta pihak terkait, sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan dan perlindungan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Loka POM di Kota Tanjungpinang menegaskan komitmen bersama dalam menjaga keamanan produk yang beredar, serta mengajak seluruh masyarakat untuk lebih cerdas dan waspada dalam memilih obat dan makanan.
Mari bersama kita wujudkan lingkungan yang sehat dengan hanya mengonsumsi produk yang aman, bermutu, dan terpercaya.

(Penindakan-Immanuel)

Sarana