Tanjungpinang - Pada Rabu (3 Juni 2026), Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor bersama Loka POM di Kota Tanjungpinang melakukan visitasi pendampingan Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) di UPTD Balai Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan (BPFAK) Kota Tanjungpinang.
Kegiatan ini dilakukan untuk melihat kesiapan BPFAK Kota Tanjungpinang dalam pengajuan sertifikasi CDOB. Bagi Instalasi Farmasi Pemerintah, penerapan CDOB sangat penting untuk memastikan bahwa sistem distribusi obat sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga mutu, keamanan, dan khasiat obat tetap terjaga hingga diterima oleh masyarakat. Dalam pelaksanaan pendampingan, tim melakukan penilaian terhadap berbagai aspek CDOB—termasuk manajemen mutu, personel, bangunan, peralatan, operasional, dan dokumentasi—sesuai Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik.
Melalui sinergi antara Badan POM, pemerintah daerah, dan pengelola fasilitas, pendampingan ini diharapkan mampu mendorong Instalasi Farmasi Pemerintah untuk memenuhi standar CDOB sehingga mampu memberikan pelayanan distribusi obat yang andal, merata, serta berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
(PEM-Wenny)