Rayakan Bulan Kemerdekaan, Loka POM di Kota Tanjungpinang Ajak Mahasiswa Buang Sampah Obat dengan Benar dan Pilih Pangan Aman

16-08-2023 Umum Dilihat 390 kali

Tanjungpinang - "Kapan batas obat ini terakhir bisa dikonsumsi? Ya benar, untuk obat yang mencantumkan expired date November 2025 berarti tanggal terakhir obat tersebut dapat dikonsumsi adalah tanggal 30 November 2025", ungkap Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Loka POM di Kota Tanjungpinang, Wenny Dwi Putri pada Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam Rangka Bulan Kemerdekaan di STIKES Hang Tuah Tanjungpinang Rabu (16/08/2023). Acara ini dihadiri oleh 55 orang yang terdiri dari perwakilan dekan dan mahasiswa STIKES Hang Tuah Tanjungpinang.

Pada KIE ini, Wenny menjelaskan materi ABSO (Ayo Buang Sampah dengan Benar) kepada mahasiswa yang terdiri dari informasi umum yang tercantum pada obat, golongan obat, obat kedaluwarsa, penyalahgunaan obat dan cara membuang sampah obat dengan benar secara mandiri  di rumah tangga. Wenny juga menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai apa saja komoditi yang diawasi oleh BPOM, yaitu obat (termasuk sediaan farmasi yang terdiri dari obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik) dan makanan.

''Keamanan pangan adalah tanggung jawab kita bersama, untuk mewujudkan sistem pengawasan tiga pilar BPOM bertanggung jawab dalam pengawasan pre dan post market produk pangan, industri (pelaku usaha) bertanggung jawab menjamin mutu, manfaat, dan khasiat pangan yang dihasilkan melalui Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Masyarakat juga bertanggung jawab untuk cerdas dalam memilih produk pangan yang akan dikonsumsi serta dalam menyikapi informasi yang beredar'', ungkap Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Loka POM di Kota Tanjungpinang, Deni Setiawati. Pada kesempatan ini, Deni juga menjelaskan tentang tiga cemaran pangan dan tips memilih pangan aman agar terhindar dari cemaran. (DS)

 

Sarana