Tanjungpinang - Pada hari Jum'at (18/09/2026), Kepala dan PPNS Loka POM di Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan diskusi bersama pakar hukum pidana membahas terkait Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
Kegiatan ini bertujuan untuk membedah substansi baru, memahami perubahan paradigma, dan menguji kesiapan implementasi yang tertuang dalam KUHAP baru Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025.
(Penindakan-Pazry)