Layanan

Deni Setiawati, S. Si

Layanan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik PPID

  • Setiap Hari Kerja dan MPP Shifting Setiap Hari Rabu
  • Kantor: Senin - Kamis : 07.30 - 16.00, MPP: Rabu : 08.00 - 16.00 (Jam Istirahat Tetap Kami Layani)

Dian Royana, SKM

Layanan Sertifikasi

  • Setiap Hari Kerja dan MPP Shifting Setiap Hari Rabu
  • Kantor: Senin - Kamis : 07.30 - 16.00, MPP: Rabu : 08.00 - 16.00 (Jam Istirahat Tetap Kami Layani)

Riesa Uzvi Flowerini, S.Farm., Apt

Layanan Sertifikasi

  • Setiap Hari Kerja dan MPP Shifting Setiap Hari Rabu
  • Kantor: Senin - Kamis : 07.30 - 16.00, MPP: Rabu : 08.00 - 16.00 (Jam Istirahat Tetap Kami Layani)

Wenny Dwi Putri, S.Farm., Apt., M.Farm.

Layanan Sertifikasi

  • Setiap Hari Kerja dan MPP Shifting Setiap Hari Rabu
  • Kantor: Senin - Kamis : 07.30 - 16.00, MPP: Rabu : 08.00 - 16.00 (Jam Istirahat Tetap Kami Layani)

Atika, S.Farm., Apt

Layanan Sertifikasi

  • Setiap Hari Kerja dan MPP Shifting Setiap Hari Rabu
  • Kantor: Senin - Kamis : 07.30 - 16.00, MPP: Rabu : 08.00 - 16.00 (Jam Istirahat Tetap Kami Layani)

Fitri Yulisa, S. Kom

Layanan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik PPID

  • Setiap Hari Kerja
  • Kantor: Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 (Jam Istirahat Tetap Kami Layani)

Devina Jumara, S.T

Layanan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik PPID

  • Setiap Hari Kerja dan MPP Shifting Setiap Hari Rabu
  • Kantor: Senin - Kamis : 07.30 - 16.00, MPP: Rabu : 08.00 - 16.00 (Jam Istirahat Tetap Kami Layani)

apt. Sarinilayana Harefa, S.Farm.

Layanan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik PPID

  • Setiap Hari Kerja dan MPP Shifting Setiap Hari Rabu
  • Kantor: Senin - Kamis : 07.30 - 16.00, MPP: Rabu : 08.00 - 16.00 (Jam Istirahat Tetap Kami Layani)

Mutiara Sonia Syafitri, S.KM

Layanan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Informasi Publik PPID

  • Setiap Hari Kerja dan MPP Shifting Setiap Hari Rabu
  • Kantor: Senin - Kamis : 07.30 - 16.00, MPP: Rabu : 08.00 - 16.00 (Jam Istirahat Tetap Kami Layani)

Gilang Rama Wifiyando, S.Si

Layanan Sertifikasi

  • Setiap Hari Kerja dan MPP Shifting Setiap Hari Rabu
  • Kantor: Senin - Kamis : 07.30 - 16.00, MPP: Rabu : 08.00 - 16.00 (Jam Istirahat Tetap Kami Layani)

Nur Intan Widiastuti, S.Si

Layanan Sertifikasi

  • Setiap Hari Kerja dan MPP Shifting Setiap Hari Rabu
  • Kantor: Senin - Kamis : 07.30 - 16.00, MPP: Rabu : 08.00 - 16.00 (Jam Istirahat Tetap Kami Layani)

Annisa Aura Rachmawati, S.Si

Layanan Sertifikasi

  • Setiap Hari Kerja dan MPP Shifting Setiap Hari Rabu
  • Kantor: Senin - Kamis : 07.30 - 16.00, MPP: Rabu : 08.00 - 16.00 (Jam Istirahat Tetap Kami Layani)

Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:

  1. Pangan fortifikasi;
  2. Pangan SNI wajib;
  3. Pangan program pemerintah;
  4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
  5. BTP.

Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang:

a. diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan
b. mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
c. diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
   1. Sampel dalam rangka pendaftaran;
   2. Penelitian;
   3. Konsumsi sendiri;
d. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
e. yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
g. pangan siap saji; dan/atau
h. pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Terdapat 11 jenis PB-UMKU registrasi pangan olahan, yaitu :

Registrasi Baru:

  1. Izin Edar Pangan Olahan
  2. Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan
  3. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan

Registrasi Variasi:

  1. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Minor Pangan Olahan
  2. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Mayor Pangan Olahan
  3. Sertifikat Persetujuan Variasi Minor Pangan Olahan
  4. Sertifikat Persetujuan Variasi Mayor Pangan Olahan
  5. Izin Variasi Akun Perusahaan
  6. Izin Variasi Mayor Pangan Olahan
  7. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Variasi Promosi Pangan Olahan

PB-UMKU mencantumkan nomor PB-UMKU sebanyak 15 digit angka. Untuk pangan olahan produksi dalam negeri berupa tulisan BPOM RI MD yang diikuti dengan digit angka dan untuk pangan olahan impor berupa tulisan BPOM RI ML yang diikuti dengan digit angka.

Untuk alur pendaftaran izin edar pangan olahan di BPOM, persyaratannya antara lain:
  1. Memiliki NIB RBA dengan KBLI yang sesuai
  2. Memiliki NPWP
  3. Memiliki dapur produksi yang terpisah dari aktivitas rumah tangga
  4. Mendaftar akun e-sertifikasi melalui OSS oss.go.id
  5. Mengurus dokumen Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) via e-sertifikasi.pom.go.id. Untuk contoh dokumen yang harus dipersiapkan dapat dicek di https://bit.ly/dokumencppobnew dan disesuaikan dengan produk.
  6. Membuat akun di ereg-rba.pom.go.id
  7. Melakukan pengujian produk (jika berisiko tinggi)
  8. Pendaftaran produk

Dokumen Persyaratan #1

Dokumen Persyaratan 1

Dokumen Persyaratan #2

Dokumen Persyaratan 2

Alur Registrasi Akun

Alur Registrasi Akun

Alur Registrasi Produk

Alur Registrasi Produk

Kategori Tingkat Risiko

Ya.

Biaya pendaftaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Tata cara pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftar yang mengajukan permohonan pendaftaran melalui e-registration dan telah memasuki status Pendaftar – Pembayaran SPB/HPR akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) yang berisi 15 digit nomor billing ID MPN G2.
  2. Pembayaran PNBP pendaftaran pangan olahan dapat dilakukan dengan menggunakan 15 digit nomor billing ID MPN G2 melalui teller, ATM, internet banking, mobile banking maupun EDC di bank yang telah ditunjuk.
  3. Pembayaran diberlakukan hanya menggunakan sistem single payment, sedangkan sistem multi payment tidak diberlakukan. Pembayaran PNBP dengan menggunakan billing ID MPN G2 tidak dikenakan biaya administrasi bank selama pembayaran dilakukan di bank yang telah ditunjuk.
  4. Billing ID dalam SPB akan kedaluwarsa dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penerbitan SPB. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak dilakukan proses pembayaran, maka billing ID tersebut dianggap batal dan dihapus dari sistem.
  5. SPB yang telah dibayarkan, apabila di-preview kembali akan memuat informasi NTPN dan statement LUNAS.

Sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021,
SLA evaluasi akun: 3 HK
SLA sejak PNBP dibayar atau dokumen dinyatakan lengkap sampai dengan tanggal audit: 20 HK
SLA penerbitan sertifikat : 40 HK sejak dinyatakan close

Pendaftaran pangan olahan diajukan secara terpisah, apabila memiliki perbedaan dalam hal:
a. jenis pangan;
b. jenis kemasan;
c. komposisi;
d. nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah Indonesia;
e. nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri;
f. nama dan/atau alamat importir/distributor; atau
g. desain label.

Contoh:

  1. Pengajuan produk dengan beberapa jenis varian rasa (misalnya rasa anggur, jeruk, stroberi, dan sebagainya) dilakukan untuk masing-masing varian. Jika dalam satu kemasan produk terdapat berbagai varian rasa (assorted), dapat didaftarkan juga dalam satu pengajuan.
  2. Untuk produk dengan beberapa ukuran gramasi (50 g, 100 g, 250 g, dan seterusnya) dalam satu varian produk dengan desain label dan jenis kemasan yang sama, dapat didaftarkan dalam satu pengajuan.

Pengajuan Izin Penerapan CPPOB dapat ditolak jika:

  • Tidak memenuhi persyaratan CPPOB setelah menyampaikan Tindakan Perbaikan paling banyak 3 kali
  • Tidak melakukan dan melaporkan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tindak lanjut diterbitkan

Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran Ulang. Izin Edar yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku.

Izin Penerapan CPPOB berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sepanjang tidak terdapat perubahan dan Sarana Produksi Pangan Olahan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

a. Air Mineral Alami
b. Air Embun
c. AMDK
d. Garam Konsumsi Beryodium
e. Minyak goreng sawit
f. Kopi instan
g. Tuna dalam kaleng
h. Sarden dan Makarel dalam kaleng
i. Tepung Terigu
j. Kakao Bubuk
k. Gula Kristal Putih

Jika produk tersebut tergolong dalam pangan olahan yang dibekukan dengan masa simpan 7 hari atau lebih sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya, diproduksi massal, terdapat label kemasan, diolah dengan metode tertentu, ataupun penambahan bahan tambahan pangan, maka produk tersebut wajib memiliki izin edar BPOM.

  • Jika produk merupakan pangan segar yang dibekukan tidak perlu memiliki izin edar, contohnya ikan segar atau singkong yang dipotong-potong lalu dikemas dan dibekukan.
  • Jika produk merupakan pangan siap saji yang dibekukan dengan masa simpan kurang dari 7 hari juga tidak memerlukan izin edar BPOM. Contohnya, ikan pindang yang dibekukan dan diperjualbelikan dengan masa simpan kurang dari 7 hari.
  • Produk pangan olahan yang memiliki masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 hari, digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan, tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir, atau dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, dan pangan olahan siap saji tidak wajib memiliki izin edar dari BPOM.

Produk madu terbagi 3, yaitu:

  1. Madu sarang (honey comb) dan madu tanpa penambahan bahan lain (murni)
    - Termasuk ke dalam Pangan Segar Asal Hewan (PSAH).
    - Pendaftaran izin edar madu dilakukan di Kementerian Pertanian, dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten/Kota setempat.
  2. Madu serbuk dan madu dengan penambahan bahan lain tanpa klaim khasiat
    Madu serbuk dan madu dengan penambahan bahan lain seperti perasa, rempah-rempah, bee pollen dan royal jelly dan tanpa klaim khasiat: izin edarnya SPP-IRT atau Izin edar Pangan Olahan BPOM (MD/ML).
  3. Madu campuran dengan herbal dengan klaim khasiat
    Madu campuran dengan herbal dengan klaim khasiat maka izin edarnya adalah BPOM TR.

Untuk pangan olahan yang langsung dijual ke hotel, restoran dan katering dan digunakan untuk membuat pangan olahan lainnya tidak perlu didaftarkan, kecuali jika pangan olahan tersebut dalam bentuk kemasan eceran (retail packaging) dan berlabel lengkap.

Private label harus didaftarkan secara terpisah (daftar baru). Prosedur dan persyaratannya sama seperti pendaftaran baru, namun ditambah surat kerja sama.

a. Hasil olahan daging kering
b. Hasil olahan ikan kering
c. Hasil olahan unggas kering
d. Hasil olahan sayur
e. Hasil olahan kelapa
f. Tepung dan hasil olahannya
g. Minyak dan lemak
h. Selai, jeli, dan sejenisnya
i. Gula, kembang gula, dan madu
j. Kopi dan teh kering
k. Bumbu
l. Rempah-rempah
m. Minuman serbuk
n. Hasil olahan buah
o. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi

SPP-IRT (Dinkes) MD/ML (BPOM)
Tempat usaha di tempat tinggal Sarana produksi tersendiri (terpisah dengan dapur rumah tangga)
Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis Pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort
Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan BPOM No. 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga Jenis pangan: Seluruh jenis pangan olahan. Peraturan teknis mengacu pada Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2023 tentang Kategori Pangan

Pengaturan mengenai label pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Label paling sedikit harus memuat keterangan:

  1. Nama produk
  2. Daftar bahan yang digunakan
  3. Berat bersih atau isi bersih
  4. Nama dan alamat yang memproduksi atau mengimpor
  5. Halal bagi yang dipersyaratkan
  6. Tanggal dan kode produksi
  7. Keterangan kedaluwarsa
  8. Nomor izin edar
  9. Asal usul bahan pangan tertentu

Klik tautan berikut untuk melihat contoh label pangan olahan: Contoh Label Pangan Olahan.

Penulisan tanpa MSG tidak diperbolehkan pada label pangan. Informasi tanpa BTP hanya dapat mencantumkan informasi berupa keterangan tanpa pemanis buatan, tanpa pengawet, tanpa pewarna sintetis, tanpa antioksidan, tanpa penguat rasa.

Pencantuman informasi tanpa BTP tidak diizinkan menggunakan dan/atau disertai pencantuman nama jenis BTP sesuai Peraturan Kepala BPOM No. 23 Tahun 2016 tentang Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan pada Label dan Iklan Pangan.

Produk yang sedang dalam proses pendaftaran di BPOM tidak dapat diperjualbelikan/diedarkan, sehingga jika terdapat produk yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum mendapatkan nomor izin edar diperjualbelikan di pasaran, produk tersebut termasuk ke dalam produk ilegal.

Berdasarkan PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pedagang Besar Farmasi / Pedagang Besar Farmasi Cabang merupakan bidang usaha dengan tingkat risiko tinggi. Untuk tingkat risiko tinggi, agar dapat beroperasional harus menyelesaikan perizinan berusaha berupa NIB, izin dan sertifikat standar. Terkait hal tersebut, persyaratan untuk operasional PBF harus memiliki NIB, Izin PBF/PBF Cabang dan Sertifikat CDOB.

Tarif sertifikasi CDOB dikenakan biaya sebesar Rp 7.000.000,00/sertifikat.

Sebelum membeli obat secara online, pastikan membeli melalui Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan. Cek di psef.kemkes.go.id.
Pembelian obat melalui media online dari sumber yang tidak resmi tidak diperbolehkan, karena memiliki risiko:
  • Obat yang dijual kemungkinan ilegal atau palsu karena pihak penjual tidak diketahui secara pasti alamat atau tempatnya.
  • Obat berasal dari sumber yang tidak jelas sehingga keamanannya tidak diketahui secara pasti.
  • Tidak ada jaminan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
  • Pasien juga tidak memperoleh informasi lengkap tentang obat (cara pakai, dosis, efek samping), sehingga bisa menyebabkan:
    - Obat dapat dikonsumsi berlebihan
    - Timbul efek samping tidak diwaspadai
    - Dapat mengakibatkan keracunan atau kematian

  • Penulisan bulan dan tahun: batas terakhir penggunaan obat adalah tanggal terakhir di bulan dan tahun tersebut.
  • Penulisan tanggal, bulan, dan tahun: batas terakhir penggunaan obat adalah tanggal tersebut.

Barang Bawaan Penumpang dari luar negeri, termasuk obat-obatan pribadi diperbolehkan dimasukkan ke wilayah Indonesia, namun terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang/pembawa barang.

  1. Untuk dapat mengklaim barang bawaan penumpang tersebut, pembawa barang perlu mengisi Formulir Khusus dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan (resep dokter atau rekomendasi rumah sakit) sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.
  2. Pembawa barang harus menyampaikan Formulir Khusus dan dokumen dimaksud kepada Bea dan Cukai. Selanjutnya, pihak Bea dan Cukai akan memverifikasi formulir dan dokumen yang disampaikan oleh pembawa barang. Dalam proses verifikasi tersebut, Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan BPOM.
  3. Dalam hal pembawa barang tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan atau berdasarkan hasil verifikasi disimpulkan terdapat pelanggaran/ ketidaksesuaian, maka obat (Barang Bawaan Penumpang) dapat disita dan dimusnahkan oleh Bea dan Cukai.
  4. Untuk konsultasi lebih lanjut terkait pemasukan obat dari luar negeri untuk penggunaan pribadi, pemohon dapat menghubungi contact person BPOM melalui chat WhatsApp 0812-1298-7545 atau e-mail was.sas.bbo@pom.go.id.

Catatan:

  • Obat untuk tujuan penggunaan pribadi tidak memerlukan persetujuan dari BPOM maupun Kementerian Kesehatan, pemohon hanya diminta mengisi Formulir Khusus dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan untuk penggunaan maksimal 90 hari (3 bulan);
  • Seluruh jenis obat yang dibawa dari luar negeri harus berdasarkan resep dokter atau rekomendasi rumah sakit;
  • Dikecualikan untuk Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia melalui Barang Bawaan Penumpang tanpa resep dokter untuk kebutuhan maksimal 3 hari;
  • Obat golongan Narkotika dan Prekursor tidak diperkenankan dibawa dari luar negeri; dan
  • Obat golongan Psikotropika dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia melalui Barang Bawaan Penumpang untuk kebutuhan maksimal 60 hari (2 bulan).

Karena kedaluwarsa obat tersebut belum terlewati, maka obat tersebut masih digunakan dengan syarat:

  • Penyimpanan sesuai dengan petunjuk yang tertera pada kemasan obat (tertutup rapat, sejuk dan kering atau dalam lemari es, sesuai dengan waktu yang ditentukan produsen. Misal, untuk sirop kering yang telah diencerkan, maksimal penyimpanannya 7 (tujuh) hari dalam lemari es (contoh: Amoxicillin sirop, Cefixime sirop)
  • Tidak ada perubahan fisik, seperti perubahan warna, bau, rasa dan kekentalan (pada obat dengan bentuk sediaan sirop).
  • Diketahui kapan kemasan tersebut pertama kali dibuka. Pada brosur obat tercantum informasi berapa lama obat dapat digunakan setelah kemasan dibuka.
  • Agar diperhatikan jenis obat sirop yang akan dikonsumsi. Jika obat sirop tersebut golongan antibiotika maka tidak boleh digunakan karena penggunaan antibiotika harus sesuai indikasi hasil diagnosa penyakit oleh dokter, dan sesuai dengan posologinya.

Mengonsumsi obat tidak sesuai dosis dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan. Berikut adalah beberapa efek samping yang mungkin terjadi saat mengonsumsi obat tidak sesuai dosis:
  • Overdosis — menyebabkan keracunan atau kematian.
  • Gangguan pencernaan — mual, muntah, diare, sakit perut.
  • Gangguan sistem saraf — beberapa obat dapat menyebabkan pusing, kejang, dan gangguan keseimbangan.
  • Gangguan jantung & pembuluh darah — beberapa obat dapat menyebabkan gangguan jantung dan pembuluh darah, seperti peningkatan tekanan darah, detak jantung yang tidak teratur, dan serangan jantung.
  • Kerusakan ginjal & hati — beberapa obat dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan hati, terutama jika dikonsumsi dalam dosis yang tinggi atau dalam jangka waktu yang lama.
  • Gangguan sistem kekebalan — beberapa obat dapat menyebabkan gangguan sistem kekebalan tubuh, seperti alergi dan reaksi hipersensitivitas.

Kategori produk yang dapat didaftarkan meliputi:

  • Obat bahan alam (jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka, obat bahan alam impor) adalah bahan, ramuan bahan, atau produk yang berasal dari sumber daya alam berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, mineral, atau bahan lain dari sumber daya alam, atau campuran dari bahan tersebut yang telah digunakan secara turun temurun, atau sudah dibuktikan berkhasiat, aman, dan bermutu, digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/atau pemulihan kesehatan berdasarkan pembuktian secara empiris dan/ atau ilmiah.
  • Suplemen kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi; memelihara, meningkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan; mempunyai nilai gizi dan/atau efek fisiologis; mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasi dengan tumbuhan.
  • Obat kuasi adalah sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi untuk mengatasi keluhan ringan.

Jamu            : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara empiris
OHT             : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra klinik
Fitofarmaka : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara uji klinik

1. Obat Bahan Alam
  • Industri Obat Tradisional:
    • Industri Obat Tradisional (IOT)
    • Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
    • Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
  • Importir di bidang pemasaran obat bahan alam
2. Suplemen Kesehatan
  • Industri farmasi
  • Industri di bidang obat bahan alam:
    • IOT
    • UKOT
    • UMOT
  • Industri pangan
  • Importir di bidang pemasaran suplemen kesehatan
3. Obat Kuasi
  • Industri farmasi
  • Industri di bidang obat bahan alam:
    • IOT
    • UKOT
    • UMOT
  • Importir di bidang pemasaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan

Dokumen yang dipersyaratkan saat pengajuan akun perusahaan adalah:

a. Lokal

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat CPOB / CPOTB / CPPOB / sertifikat CPOTB bertahap
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Akte notaris
  • Surat kuasa bermaterai sebagai penanggung jawab akun Perusahaan

b. Importir

  • NIB
  • Rekomendasi hasil audit sarana distribusi dari Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan atau UPT BPOM setempat
  • Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) dari produsen di luar negeri
  • Akte notaris
  • Surat kuasa bermeterai sebagai penanggung jawab akun perusahaan

Dokumen administratif

a. Formulir pendaftaran berisi identitas produk dan produsen/perusahaan

b. Surat penunjukkan keagenan/perjanjian kerjasama lisensi dari industri di negara asal yang mencantumkan masa berlaku penunjukan, nama, satuan kemasan dan komposisi produk

c. Certificate of Free Sale (CFS) atau Certificate of Pharmaceutical Products (CPP) yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di negara asal dan telah disahkan oleh pejabat perwakilan Pemerintah Republik Indonesia setempat

d. Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di negara asal atau pihak ketiga yang telah mendapatkan penunjukan resmi dari pemerintah setempat

e. Sertifikat cara pembuatan yang baik untuk penerima lisensi, dengan ketentuan:

  • Untuk produk Obat Bahan Alam berupa sertifikat CPOTB
  • Untuk produk Suplemen Kesehatan berupa:
    1. Sertifikat CPOB dan persetujuan penggunaan fasilitas bersama untuk Suplemen Kesehatan dengan komposisi bahan golongan nonobat
    2. Sertifikat CPOTB
    3. Sertifikat CPPOB

f. Surat perjanjian distribusi untuk produk yang mencantumkan distributor pada penandaan

Dokumen teknis

a. Formula dan cara pembuatan, meliputi:

  • Formula lengkap bahan aktif dan tambahan per bentuk sediaan/per saji dalam satuan metrik
  • Jumlah masing-masing bahan yang digunakan dalam satu kali pembuatan
  • Cara pembuatan secara terperinci

b. Cara pemeriksaan mutu bahan baku, meliputi:

  • Certificate of analysis dan spesifikasi bahan baku dari produsen bahan baku
  • Identifikasi bahan baku simplisia/ekstrak seperti hasil kromatogram bila diperlukan

c. Cara pemeriksaan mutu produk jadi, meliputi:

  • Certificate of analysis produk jadi memuat spesifikasi, metode analisa, dan hasil pengujian
  • Protokol dan hasil uji stabilitas
  • Data stabilitas dari pabrik pengemas apabila produk dikemas (repacking) di Indonesia

d. Uji mutu dan keamanan, meliputi:

  • Uji sifat fisika dan kimia
  • Uji kandungan senyawa penanda atau golongan
  • Uji mikrobiologi (ALT, AKK, Escherichia coli, Staphylococcus aureus, Pseudomonas aeruginosa, Salmonella sp., Shigella sp.)
  • Uji logam berat (Pb, Hg, Cd, As)
  • Uji kadar alkohol untuk cairan obat dalam dengan batas tidak lebih dari 1%
  • Uji benzyl piperazine untuk produk yang mengandung Cayenne ekstrak
  • Uji kadar kafein untuk produk yang mengandung kafein dan herbal-herbal yang mengandung kafein seperti Yerba Mate, Guarana, Kopi
  • Uji toksisitas untuk Ganoderma/Lingzhi/Maitake/Shitake dan bahan yang belum diketahui keamanan dan kemanfaatannya
  • Uji kloramfenikol untuk produk mengandung madu atau turunannya
  • Sertifikat analisis gelatin, asal perolehan gelatin, sertifikat bebas Bovine Spongiform Encephalopathy dan sertifikat halal dari lembaga yang berwenang
  • Uji kadar lovastatin untuk Monascus sp (Red Yeast) dengan ketentuan tidak lebih dari 1% dan bebas citrinin
  • Asal dan proses perolehan bahan-bahan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku

e. Klaim khasiat/kegunaan, aturan pakai, dan sistem penomoran bets

f. Sampel dengan kemasan asli

g. Rancangan penandaan yang berwarna (desain kemasan)

h. Data dukung lainnya apabila mencantumkan informasi khusus berupa logo halal produk, logo iradiasi, logo organik, dan lain-lain pada desain kemasan

  • Pegal linu: Fenil butason, antalgin, natrium diklofenak, piroksikam, parasetamol, predsison atau deksametason
  • Pelangsing: Sibutramin HCL
  • Obat kuat/peningkat stamina: Sildenafil Sitrat
  • Kencing manis/diabetes: Glibenklamid
  • Sesak nafas/asma: Teofilin

Berdasarkan Peraturan BPOM No. 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam, Obat Bahan Alam dilarang dibuat dan/atau diedarkan dalam bentuk sediaan intravaginal, tetes mata, parenteral, supositoria (kecuali digunakan untuk wasir).

Yang dapat menjadi pemohon notifikasi kosmetika adalah:

  • Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia
  • Usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia
  • Importir yang bergerak di bidang kosmetika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan antara industri kosmetika golongan A dan Golongan B yaitu:

  • Industri Kosmetika Golongan A dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika dan memiliki paling rendah 1 (satu) orang apoteker berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.
  • Industri Kosmetika Golongan B hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu yang memiliki faktor risiko rendah dan/atau diproduksi menggunakan teknologi sederhana dan memiliki paling rendah 1 (satu) orang tenaga teknis kefarmasian (kualifikasi minimum Diploma 3) berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.

Industri kosmetika golongan B dilarang memproduksi:

  1. Kosmetika yang digunakan untuk bayi
  2. Kosmetika yang digunakan di sekitar mata, rongga mulut, dan/atau membran mukosa lainnya
  3. Kosmetika mengandung bahan yang memiliki fungsi sebagai anti jerawat, pencerah kulit, tabir surya, chemical peeling, dan/atau pewarna rambut
  4. Kosmetika yang dalam pembuatannya memerlukan teknologi tinggi dapat berupa aerosol dan serbuk kompak

  1. Pemohon notifikasi harus mendaftarkan perusahaannya terlebih dahulu sebagai “Pemohon Notifikasi” secara elektronik di website BPOM registrasi.pom.go.id
  2. Pemohon Notifikasi yang telah ternotifikasi dapat mengajukan notifikasi kosmetika secara online dengan:
    a.  Mengisi template notifikasi secara lengkap dan benar
    b.  Mengunggah data sesuai yang diminta dalam template
    c.  Mengirim (submit) template
    d.  Membayar biaya notifikasi setelah menerima perintah bayar yang disampaikan secara elektronik
    e.  Mengembalikan asli bukti pembayaran ke UPT BPOM terdekat dengan domisili Pemohon Notifikasi
    f.   Menunggu pemberitahuan secara elektronik bahwa kosmetika telah ternotifikasi, konfirmasi (permintaan tambahan data) atau ditolak maksimal 14 HK

Nomor notifikasi kosmetika berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Kosmetika yang dinotifikasi/didaftarkan tidak diperbolehkan dalam bentuk re-packing atau re-labeling. Yang boleh mendaftarkan kosmetika adalah importir kosmetik (untuk produk impor) dan produsen kosmetik (untuk produksi kosmetik dalam negeri).

Parfum isi ulang merupakan bahan baku kimia yang pendistribusiannya diawasi oleh Kementerian Perdagangan, namun apabila sudah dimasukkan dalam wadah dengan merk tertentu sebagai parfum maka termasuk produk kosmetik yang wajib dinotifikasi di BPOM.

Produk kosmetik yang sudah melewati batas kedaluwarsa disarankan tidak digunakan kembali karena sudah tidak terjamin mutunya.

Expired Date : batas waktu kosmetik aman. Setelah melewati tanggal ini, kosmetik tidak boleh dipakai lagi meskipun kemasannya masih tertutup.

Period After Opening (PAO) : batas waktu aman penggunaan kosmetik sejak pertama kali dibuka. Ditandai dengan ikon pot terbuka. Misalnya, "6M" yang artinya masa pakai 6 bulan setelah dibuka.

Jika mengabaikan PAO:

  • Dampak bagi pengguna : dapat menyebabkan iritasi kulit, infeksi, dan reaksi alergi tidak terguna.
  • Dampak bagi kosmetik : efek kosmetik tidak optimal lagi; perubahan warna, bau & tekstur.

Badan POM memiliki aplikasi BPOM Mobile yang dapat di-install melalui Play Store atau App Store. Pada aplikasi BPOM Mobile dilengkapi dengan fitur menu untuk memindai 2D barcode untuk memverifikasi obat dan makanan terdaftar, menu Permohonan info/pengaduan, menu Cek NIE, menu akses berita pengawasan Obat dan Makanan, menu Link aplikasi yang berisi berbagai aplikasi terkait obat dan makanan, menu Lapor Iklan, menu Sirop Aman, menu E-Penjelasan Publik, dan lainnya.

Untuk informasi legalitas produk selain menggunakan aplikasi BPOM Mobile, masyarakat juga dapat melalui website cekbpom.pom.go.id.

Untuk izin halal dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Agama.

Untuk saat ini, Loka POM di Kota Tanjungpinang belum memiliki fasilitas laboratorium. Disarankan untuk melakukan pengujian di laboratorium eksternal yang sudah terakreditasi.

IDEAS merupakan platform pembelajaran digital terintegrasi untuk pegawai Badan POM, serta dapat digunakan oleh Pelaku Usaha dan ASN non-BPOM melalui https://ppsdm.pom.go.id/ideas.

  • Senin - Kamis: 07:30 WIB – 16:00 WIB
  • Jumat: 07:30 WIB – 16:30 WIB

WhatsApp: 0812-9058-6008

Pertanyaan yang masuk melalui WhatsApp di luar jam layanan akan dibalas pada hari kerja berikutnya.
Sarana