Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor 12 Tahun 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM yang telah dirubah dalam Peraturan BPOM Nomor 29 tahun 2019, Loka POM di Kota Tanjungpinang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Kedudukan Loka POM di Kota Tanjungpinang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. Loka POM di Kota Tanjungpinang dikategorikan sebagai Loka POM.
Sebagai pelaksanaan amanah penyederhanaan birokrasi pada akhir tahun 2020 Badan POM telah menjalankannya yang tentunya terjadi perubahan SOTK baru yang dituangkan dalam Peraturan BPOM No.22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pada tanggal 13 Oktober 2021 dikeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021.
Adapun area pengawasan Loka POM di Kota Tanjungpinang adalah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Kota Tanjungpinang terdiri dari 4 Kecamatan, yaitu Bukit Bestari, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur, dan Tanjungpinang Kota. Kabupaten Bintan terdiri dari 10 Kecamatan, yaitu Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Teluk Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Kecamatan Seri Kuala Kobam, Kecamatan Bintan Timur, Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Mantang, Kecamatan Bintan Pesisir, Kecamatan Toapaya, dan Kecamatan Tambelan.
Visi
Misi
- Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan
Budaya Organisasi
BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (disingkat BPOM) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan dimaksud terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen
kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Dalam melaksanakan tugas Pengawasan Obat dan Makanan, Loka POM di Kota Tanjungpinang memiliki fungsi :
1. Penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan
2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan
3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian
4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan
5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan
6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan
7. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuanperaturan perundangundangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
8. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber
9. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan
10. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan
11. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan
12. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumahtangga
13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan
Profil Organisasi
BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan
- Melakukan perbaikan tiada henti
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien
- TIdak menyalahgunakan kewenangan jabatan
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah
- Membantu orang lain belajar
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya
- Suka menolong orang lain
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah
- Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi, dan Negara
- Menjaga rahasia jabatan dan negara
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas
- Bertindak proaktif
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama
Struktur Organisasi
Profil Irdiansyah, S.H
Irdiansyah, S.H lahir di Pangkalan Balai, Sumatera Selatan tanggal 18 Januari 1988.
Irdiansyah, S.H menempuh pendidikan Sarjana Hukum pada Universitas Sriwjaya, Palembang. Memulai karir di Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai CPNS pada tahun 2010 di Balai POM di Batam, menjadi Fungsional Umum pada Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi, dan Layanan Informasi Konsumen Balai POM di Batam sejak tahun 2011 sampai dengan bulan Agustus tahun 2015. Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama pada Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi, dan Layanan Informasi Konsumen Balai POM di Batam sejak bulan September tahun 2015 sampai dengan bulan Agustus tahun 2018. Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Pertama pada Seksi Penindakan Balai POM di Batam sejak bulan September tahun 2018 sampai dengan bulan Agustus tahun 2019. Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Muda pada Seksi Penindakan Balai POM di Batam sejak bulan September tahun 2019 sampai dengan bulan Juni tahun 2023.
Saat ini menjabat sebagai Kepala Loka POM di Tanjungpinang sejak bulan Juli tahun 2023 sampai dengan sekarang.