Tanjungpinang - Loka POM di Kota Tanjungpinang sebagai penyelenggara layanan melaksanakan Forum Konsultasi Publik "Kolaborasi Untuk Pengawasan Efektif dan Pelayanan Prima di Bidang Obat dan Makanan" bersama 5 unsur yang terlibat, Senin (04/11/2024). Kegiatan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Layanan Publik bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Adapun 5 unsur yang dilibatkan pada kegiatan Forum Konsultasi Publik ini adalah Pengguna Layanan yang terdiri dari masyarakat dan pelaku usaha, perwakilan PBF, UMKM pangan, kosmetik dan obat tradisional yang berasal dari Kota Tanjungpinang dan Bintan, selanjutnya Stakeholder Pelayanan Publik diantaranya Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Bea Cukai Kota Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang, Polresta Bintan, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Stakeholder terkait lainnya. Kegiatan ini juga dihadiri Praktisi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Organisasi Masyarakat seperti PAFI dan Media Massa.
Kepala Loka POM di Kota Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan bahwa syarat memperoleh sertifikasi dari BPOM sangatlah mudah apabila di ikuti langkah-langkah dan persyaratannya oleh pelaku usaha. “Sangat mudah dan gratis tanpa dipungut biaya, nanti apabila ada kendala bisa kami bantu,” ujarnya.
Pada kegiatan Forum Konsultasi Publik ini juga disampaikan hasil Pengawasan Loka POM di Kota Tanjungpinang sepanjang tahun 2024. Diharapkan dari kolaborasi dari berbagai lapisan masyarakat dapat meningkatkan Pengawasan Efektif dan Pelayanan Prima Loka POM di Kota Tanjungpinang di Bidang Obat dan Makanan. (Infokom - Deni)