Kabupaten Bintan - Pada 20 Oktober 2026, petugas Loka POM di Kota Tanjungpinang telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan sarana distribusi kosmetik rutin di Kabupaten Bintan dengan menyasar pada swalayan dan klinik kecantikan. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan pemilik dan/atau penanggung jawab dan setiap aspek di sarana terpenuhi untuk mendistribusikan kosmetik sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan pemeriksaan ini juga dilakukan untuk memastikan produk di sarana memiliki Izin Edar dan sesuai ketentuan sehingga keamanannya terjamin saat beredar di masyarakat.
(PEM-Gilang)